Jenis LPQ

LEMBAGA PENDIDIKAN AL-QUR’AN (LPQ)
LPQ adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam yang menyelenggarakan pendidikan Al-Qur’an. Satuan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an diselenggarakan melalui Jalur Formal dan Nonformal.
Jalur Formal adalah jenjang Pendidikan Al-Qur’an Usia Dini (PAUD Al-Qur’an) masa Pendidikan 2 Tahun, usia santri antara 4-6 Tahun.
Jalur Nonformal meliputi:
- Taman Kanak-kanak Al-Qur’an (TKQ) masa pendidikan 2 tahun, usia santri antara 4-6 tahun;
- Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) masa pendidikan 2-4 tahun, usia santri antara 7-12 tahun;
- Taklimul Qur’an Lil Aulad (TQA) masa pendidikan 3 tahun, usia santri antara 12 tahun ke atas;
- Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ) harus menjadi bagian dari Pondok Pesantrena tau berafiliasi pada Pondok Pesantren dan menyesuaikan program penjenjangan, usia santri 7 tahun ke atas;
- Pesantren Takhassus Al-Qur’an (PTQ) menyesuaikan dengan program Pondok Pesantren, usia santri menyesuaikan dengan program Pondok Pesantren.