Persyaratan & Prosedur

A. PERSYARATAN DAN PROSEDUR PENDAFTARAN LEMBAGA PENDIDIKAN AL- QURAN
LPQ menyiapkan berkas-berkas pendaftaran sebagai berikut:
- Surat Permohonan Tanda Daftar
- Surat Rekomendasi dari KUA
- Profil dan Struktur Organisasi LPQ
- Susunan Pengurus LPQ
- SK Kepala dan Tenaga Pengajar
- Data Kepala dan Tenaga Pengajar
- Foto Copy Ijazah Kepala dan Tenaga Pengajar
- Foto Copy Syahadah Kepala atau Tenaga Pengajar
- Data Santri Aktif
- Surat Keterangan Tanah *
- Akta Notaris Yayasan *
- Surat Keterangan Domisili Lembaga dari desa/kelurahan
- Dokumentasi Denah LPQ
- Dokumentasi Aktivitas Pembelajaran Al-Qur’an
- Dokumentasi papan nama LPQ
*) Boleh tidak dilengkapi, hanya bersifat Opsional
B. Melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIPDAR (https://sipdarlpq.kemenag.go.id/) dimulai dengan melakukan registrasi, melengkapi profil kelembagaan lalu mengunggah berkas-berkas yang telah ditentukan. Berkas-berkas tersebut juga dikirim atau diantar langsung ke Kantor Kemenag Kabupaten SImeulue dalam bentuk proposal dan dijilid.
Melakukan proses pengajuan Tanda Daftar pada menu Status LPQ jika seluruh persyaratan telah dilengkapi.
Admin Kemenag Kabupaten melakukan proses verifikasi faktual dengan melakukan survey ke lokasi pengusul. Pada proses verifikasi faktual, tim yang ditugaskan mengambil bukti verifikasi pada 5 objek, yaitu:
- Foto Kepala LPQ
- Foto Lokasi LPQ
- Foto Bangunan LPQ
- Foto Ruang Belajar
- Foto Kegiatan Pembelajaran
Hasil verifikasi diunggah pada SIPDAR beserta status verifikasi faktual. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Kankemenag Kabupaten Simeulue menerbitkan Nomor Statistik dan SK penetapan (baik pengajuan baru maupun perpanjangan).