Prosedur Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren
8
Agu 2024

Prosedur Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren :
- Pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur:
a. Secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren; dan
b. secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman: https://pusaka.kemenag.go.id dan/atau https://sitren.kemenag.go.id dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melengkapi isian formulir dan melampirkan softcopy seluruh dokumen kelengkapan pendaftaran keberadaan Pesantren. - Tidak dibenarkan melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanya dengan salah satu prosedur.
- Pendiri Pesantren mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
- Tidak dibenarkan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama yang berbeda dengan kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan.
- Kiai/Pimpinan/Pengasuh Pesantren Induk mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan calon Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditamba salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki Tanda Daftar Keberadaan Pesantren).
- Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki Tanda Daftar Keberadaan Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang. Dalam hal pendirian Pesantren Cabang yang dilakukan dengan cara bekerjasama dengan Pesantren lain, salah satu
Kiai/Pimpinan/pengasuh Pesantren Induk atau Cabang mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang dinyatakan sebagai Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) calon Pesantren Cabang yang
diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan naskah perjanjian kerjasama dan salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP)
Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki Tanda Daftar Keberadaan Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki Tanda Daftar Keberadaan Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang. - Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik/hardcopy dan file/softcopy pada akun Kantor Kementerian Agama dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima.
- Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan tidak lengkap/tidak sesuai/tidak layak, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak/mengembalikan permohonan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan/perbaikan dokumen.
- Pemohon mendapatkan pemberitahuan penolakan/perbaikan dari Kantor Kementerian Agama melalui akun Pesantren, dan mengajukan kembali dengan memperbaiki kesesuaian/kelayakan/kelengkapan sesuai alasan yang dimaksud.
- Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan lengkap/sesuai/layak, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan dokumen
dan/atau visitasi lapangan. - Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Kementerian
Agama yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren. - Apabila dipandang perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren pemohon sebagai petugas verifikasi
dan visitasi lapangan, untuk melakukan verifikasi dan visitasi lapangan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
dalam bentuk rekomendasi. - Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian/ketidaklayakan dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis, dan disampaikan kepada pemohon melalui akun Kantor Kementeria Agama.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian/kelayakan dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi
keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan diterima, dengan mengupload rekomendasi pada akun Kantor Kementerian Agama. - Kepala Kantor Wilayah melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui akun Kantor Wilayah.
- Apabila dipandang perlu, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan.
- Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Wilayah yang
memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren. - Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan dinyatakan tidak lengkap/tidak sesuai/tidak layak, Kepala Kantor Wilayah menolak/mengembalikan permohonan kepada pemohon/Kantor Kementerian Agama disertai dengan alasan
penolakan/perbaikan dokumen. - Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian/kelayakan dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah meneruskan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima melalui Akun Kantor Wilayah.
- Direktur Jenderal melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui Akun Pusat.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan dinyatakan tidak lengkap/tidak sesuai/tidak layak, Direktur Jenderal menolak/mengembalikan permohonan kepada pemohon/Kantor Kementerian Agama/Kantor Wilayah disertai dengan alasan penolakan/perbaikan dokumen melalui Akun Pusat.
- Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian/kelayakan dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang
disampaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) serta
Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan diupload melalui Akun Pusat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima melalui Akun Pusat
Tinggalkan komentar