Apa itu Izop ?

Izin Operasional merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga. Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis-operasional untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah lembaga, yang sejalan baik dari sisi kepentingan kebijakan maupun kepentingan kultural di masyarakat. Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bagi sebuah lembaga. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat padanya, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.

Pada prinsipnya, izin operasional untuk LPQ, Madrasah Diniyah, dan Pondok Pesantren terdiri dari dua komponen utama:

  1. SK Penetapan Nomor Statistik Lembaga : Surat Keputusan ini mengesahkan pendirian atau pendaftaran lembaga serta perpanjangan masa berlaku izin operasional.
  2. Piagam Statistik Lembaga: Dokumen ini berfungsi sebagai bukti pendaftaran atau pengakuan resmi lembaga. Di dalam Piagam Statistik Lembaga, terdapat nomor statistik berupa kode unik yang berfungsi sebagai identitas eksklusif lembaga tersebut. Kode ini hanya dimiliki oleh lembaga yang bersangkutan, menjadikannya sebagai tanda pengenal resmi lembaga tersebut.

Izin Operasional untuk LPQ dan MDT bersifat temporer dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. Pembatasan masa berlaku izin operasional ini bertujuan untuk mempermudah pemutakhiran data, serta untuk mendukung upaya pembinaan dan peningkatan kualitas lembaga. Pengajuan perpanjangan izin operasional harus diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa berlaku izin tersebut berakhir.

Sedangkan Nomor Statistik Pesantren berlaku selama Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren.

Dengan diterbitkannya izin operasional, lembaga yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh instansi yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya. Lembaga tersebut juga berhak memperoleh pembinaan, fasilitasi, serta hak-hak lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.