Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren

8
Agu 2024
Penulis : Tim Pakis Simeulue
Dilihat :71x

Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren :

  1. Pendaftaran Keberadaan Pesantren Induk.
  2. Pendaftaran Keberadaan Pesantren Cabang:
    a. diusulkan oleh Pesantren Induk; atau
    b. diusulkan oleh Pesantren Cabang yang bekerja sama dengan Pesantren Induk.
  3. Pesantren mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendirian Pesantren diberikan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren.
  5. Tanda daftar keberadaan Pesantren diberikan dalam bentuk:
    a. Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP); dan
    b. Piagam Statistik Pesantren (PSP).
  6. Tanda Daftar Keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren.

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar