Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren
8
Agu 2024

Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren :
- Pendaftaran Keberadaan Pesantren Induk.
- Pendaftaran Keberadaan Pesantren Cabang:
a. diusulkan oleh Pesantren Induk; atau
b. diusulkan oleh Pesantren Cabang yang bekerja sama dengan Pesantren Induk. - Pesantren mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendirian Pesantren diberikan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren.
- Tanda daftar keberadaan Pesantren diberikan dalam bentuk:
a. Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP); dan
b. Piagam Statistik Pesantren (PSP). - Tanda Daftar Keberadaan Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren.
Tinggalkan komentar