SIAGA Pendis

Informasi Rekanan

Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (Siaga Pendis) adalah aplikasi penting bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Semua guru PAI wajib memiliki akun Siaga Pendis, untuk memastikan kebutuhannya terpenuhi.
Para guru PAI menerima gaji dari Kemendikbudristek, namun sertifikasi Kementerian Agama. Hal ini berisiko mengakibatkan ada kebutuhan guru yang tidak terpenuhi, terutama keperluan di luar Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Data Siaga Pendis dimanfaatkan untuk mengelola Tunjangan Profesi Guru (TPG), pelaksanaan sertifikasi, dan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB ).