Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren

8
Agu 2024
Penulis : Tim Pakis Simeulue
Dilihat :69x

Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren :

Tanda Daftar Keberadaan Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan:

  1. memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim yang tidak terdaftar di satuan pendidikan lainnya;
  2. sekurang-kurangnya menyelenggarakan Pesantren dalam fungsi pendidikan;
  3. memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyahdengan Pola Pendidikan Mu’allimin;
  4. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;
  5. berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum Pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional;
  6. berkomitmen dalam membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan serta pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya

Tidak ada komentar

Tinggalkan komentar