Pencabutan NSP

Tanda daftar keberadaan Pesantren dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila:

  • Tidak memenuhi ketentuan pendirian Pesantren menyangkut keberadaan kiai, santri mukim, asrama atau pondok, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin (arkanul ma’had);

  • Tidak mengembangkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan;

  • Tidak memenuhi ketentuan penyelenggaraan Pesantren, sekurangnya dalam fungsi pendidikan; dan/atau;

  • tidak membangun moral dan karakter melalui keteladanan/panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, memberikan kasih sayang dan perlindungan dan pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya.